menjawab salam adalah wajib

menjawab salam adalah wajib

Minggu, 20 Desember 2015

essai ekonomi karya basid dan nafi.

Prospek Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Ditangan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) Dengan Political Will. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan baik konvensional maupun syariah, yang menjelaskan lembaga keuangan adalah “semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali kemasyarakat”. Maka, jika Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) adalah lembaga yang mempunyai modal kecil dan diperuntukan untuk sektor usaha kecil, dalam pengertian ini dikategorikan kedalamnya adalah baitul mal wat tamwil, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Di sisi historis, usaha kecil merupakan sektor usaha yanng telah terbukti berperan strategis dalam mengatasi krisis ekonomi yang pernah melanda indonesia pada tahun 1997, karena dari sektor usaha kecil itulah yang mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi indonesia. Usaha kecil yang dimaksud adalah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) seperti home insdutri, penggalian rakyat, perikanan, dan sebagainya. Berarti UMKM ini dapat dikatakan usaha yang prospektif kedepannya. Jika UMKM di dampingi oleh LKMS yang notabennya adalah lembaga berbasis syariah, UMKM tidak hanya dapat berkembang saja, namun bisa mendoronng produktivitas dalam negeri sehingga perekonomian ini akan semakin maju . kesinergisan LKMS dan UMKM adalah LKMS memiliki peran penting untuk menjangakau dan membiayai usaha mikro atau rakyat miskin yang sebagian besar berada di lokasi terpencil sebagai penyalur dana. Untuk keaktifan rakyat miskin yang berpotensi menyejahterakan usaha mikro (UMKM) dengan strategi LKMS. LKMS tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kepada UMKM tapi LKMS menjadi pendamping UMKM. Prinsip Syariah yang di kedepankan menjadi daya pikat masyarakat terutamanya masyarakat muslim di Indonesia karena lebbih maslahat daripada prinsip konvensional. Prinsip-prinsip yang dihadirkan oleh LKMS adalah prinsip keadilan mengedepankan bagi hasil dengan keuntungan atas dasar kesepakatan, prinsip kedua adalah prinsip kemitraan, dalam prinsip kemitraan posisi investor/anggota/nasabah saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. Semuanya memiliki hak, kewajiban, dan beban atas resiko dan keuntungan yang berimbang tidak ada eksploitasi. Prinsip ketiga yang dihadirkan adalah prinsip universalitas, dalam pelaksanaannya tidak membedakan suku, agaama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip islam “rahmatan lil alamin”. Yang terakhir adalah prinsip transparasi, dalam prinsip ini memberikan informasi laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar para investor dapat mengetahui kondisi dirinya dan tidak ada asymmetric informasi. Ini sangat prospektif dengan adanya LKMS untuk mendorong perkembangan UMKM saat ini. Dijelaskan pula sumber dana LKMS yakni berasal dari BMT yang berasal dari zakat, infaq shadaqah dan sumber lain yang sifatnya pokok tidak komersil, sebesar 87.5% dan kerjasama dengan beberapa pihak swasta BUMN dan bahkan lembaga keuangan bank. Tidak hanya mengandalkan produk yang identik dengan perbankan namun juga sudah merambah kebidang jasa, seperti pelayanan jasa, seperti pelayanan konsultasi usaha kecil, jasa pembayaran online semisal listrik, pembayaran PAM telepon, jasa pembayaran cicilan telepon dann lain-lain. Sehingga hasil dari jasa tersebut dijadikan sebagai dana untuk operasionalnya dan juga sebagai dana untuk penyaluran ke usaha mikro kecil. Kemudian dananya juga didapat dari koperasi syariah yang bersumber dari dana simpanan dari para anggotaanya , dan dari simpanan tersebut di jadikan sebagai alat operasional koperasi dan juga sebagai pengembang usaha yang ingin membutuhkan dana dari koperasi tersebut. Badan perkreditan rakyat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah mudharabah, deposito berjangka dengan berdasarkan mudharabah, dan bentuk lain dari wadhiah mudharabah. Kemudian BPRS menyalurkan dananya dengan cara pembiayaan bagi hasil. Yang kemudian sama seperti produk LKMS yang lainnya, hasilnya dijadiakan sebagai opersional dan disalurkan kepada pihak yang mebutuhkan. LKMS mempunyai banyak kelebihan yaitu dapat menjangkau usaha miskin, kredit mikro yang dihadirkan sangat memudahkan pelaku usaha mikro di pelosok negeri. Hadirnya prinsip syariah meyakinkan pelaku usaha tersebut akan adanya sistem riba yang dapat menghambat perkembangan usaha mereka. LKMS juga bekerja sama dengan bank-bank syariah untuk menghadirkan produk-produk unggulan yang bermaslahat bagi usaha mikro kecil maupun menengah. selama ini kedudukan yang strategis dari sektor ini mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar . Dari segi sosial ekonomi LKMS mempunyai banyak kelebihan yaitu penciptaan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas rakyat miskin, mencegah ketimpangan distribusi pendapatan,dan pada akhirnya mengurangi angka kemiskinan. Tidak hanya umat islam yang tertarik dengan produk-produk syari’ah tapi kaum non muslim pun banyak yang beralih kepada bank-bank syariah. Alasannya prinsip syariah yang dihadirkan tidak memberatkan pelaku ekonomi . dimulai dengan akada dan pembagian hasil yang jelas membuat para penyimpan tidak takut untuk menginvestasikan uangnya di bank-bank syariah. Mayoritas muslim di Indonesia lebih memilih bank-bank syariah karena ketakutannya akan riba yang dilarang oleh agama. Ini merupaka sebuah prospek menguntungkan untuk UMKM yang dinaungi oleh LKMS. Hambatan yang dimiliki LKMS, yakni belum terjamin lembaga penjamin simpanan, sehingga lembaga ini sering dianggap tidak dapat dipercaya. Dan dana yang dimiliki lembaga ini terbatas. Sehingga lembaga ini sulit menyalurkan dana ke rakyat miskin yang memiliki usaha kecil ataupun menengah. Solusi dari permasalahan tersebut adalah memperkuat prinsip-prinsip syariah dalam sendi-sendi kegiatan operasionalnya dan adanya political will yaitu dukungan politik dari pemerintah. Political will yaitu dukungan yang diberikan pemerintah dalam perbankan syariah. Pembiayaan Syariah yang dilakukan LKMS perlu adanya Political Will yang kuat. political Will ini dapat tercapai ketika adanya regulasi Bank indonesia (BI) dan pemeririntah. Potensi mayoritas musli m di Indonesia akan berdampak luar biasa dalam berbagai aspek syariah di negara ini. Memang perannya bukann dari pemerintah saja, tapi adanya sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Private Sector yang ada. Dengan seperti LKMS sebagai lembaga keuangan syariah juga lebih percaya diri dalam menerapkan skema syariah yang benar-benar murni. Agar para pelaku UMKM terbebas dari riba yang memberatkan mereka. Ketua kelompok kerja bank wakaf ikatan cendekiawan muslim indonesia Dr.Zainulbahar noor, MBA menyatakan bahwasannya political will berperan penting guna mengembangkan bank-bank syariah dan lembaga keuangan syariah, karena pada kebijakan ekonomi jokowi jilid V presiden jokowi berpihak kepada ekonomi syariah, ia menyatakan bahwasannya bila presiden jokowi menggunakan political will dalam kebijakan ini bukan tidak mungkin maka bank-bank dan lembaga syariah pun akan berkembang dengan pesat. Tapi jika kebijakan ekonomi tentang syariah ini tidak dilandaskan political will maka bukan tidak mungkin malah akan sebaliknya karena jika political will ini ada, maka bank—bank syariah mempunnyai modal yang cukup banyak dari berbagai penyalur dana, dan juga para investor merasa percaya karena LPS, juga pasti akan langsung menjamin simpanan-simpanan para investor yang menanamkan modalnya disana, sehingga dana itu bisa dialokasikan kepada rakyat miskin dan diputarbalikan, sehingga dapat menjamin pro rakyat miskin mendapatkan dana bagi hasil yang adil. Prospek UMKM ada ditangan LKMS, keunggulan produk-produk syariah yang adil dan political will yang kuat jelas menjadikan para pelaku ekonomi lebih mempercayai Bank Syariah. Jelas ini berdampak positif terhadap usaha mikro kecil dan menengah yang ada di negara ini. Beberapa faktor yang menjadikan LKMS dapat mendorong UMKM adalah kepastian hukum perbankan yang melindunginya, tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang mannfaat LKMS itu sendiri, dan dukungan politk (political will) dari peerintah. Berbicara tentang political will pasti ada kaitannya dengan peran pemerintah dalam perbankan syariah itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar